Sayap politik Ikhwanul Muslimin siap untuk mengambil bagian terbesar  dari suara, sebanyak 45 persen. Namun Partai Salafi An Nur, yang  mengemban interpretasi di mana demokrasi harus dibawah Al Quran, bisa  memenangkan seperempat suara, memberikan mereka banyak kekuatan untuk  mempengaruhi perdebatan.
Partai An Nur adalah sayap politik utama dari gerakan Salafi yang ada  di Mesir. Mereka berbicara secara terbuka tentang tujuan mereka untuk  mengubah Mesir menjadi negara di mana kebebasan pribadi, termasuk  kebebasan berbicara, perempuan berpakaian dan seni, harus dibatasi oleh  hukum Islam.
Salafi melarang perempuan masuk dalam peran kepemimpinan, mengutip  hadits Nabi Muhammad yang melarang kepimpinan diberikan kepada  perempuan.” Namun, ketika peraturan pemilihan memaksa semua partai untuk  melbatkan perempuan, ulama Salafi Yassir Al Burhami mengalah,  mengatakan bahwa “melakukan dosa-dosa kecil” adalah lebih baik daripada  “melakukan dosa yang lebih besar” – yang maksudnya membiarkan  orang-orang sekuler menjalankan pemerintahan.
Pada akhirnya, Partai An Nur menempatkan perempuan di bagian bawah  daftar caleg, diwakili oleh foto bunga karena perempuan dianggap tidak  pantas memamerkan wajahnya. Hal ini sempat menimbulkan kritikan tajam  dari kalangan liberal.
Allah sebagai Sumber Hukum
Seorang juru bicara partai Salafi An Nur, Yussari Hamad, mengatakan,  partainya menganggap hukum Allah satu-satunya sumber hukum. “Di negeri  Islam, saya tidak bisa membiarkan orang memutuskan apa yang  diperbolehkan atau apa yang dilarang,” kata Hamad kepada Associated  Press. “Hanya Allah yang berhak memberikan jawaban apa yang benar dan  apa yang salah.”
Salafi adalah pendatang baru di panggung politik Mesir. Mereka sejak  lama menjauhi konsep demokrasi, mengatakan demokrasi memungkinkan hukum  manusia mengesampingkan hukum Tuhan. Namun mereka akhirnya membentuk  partai dan masuk ke dunia politik setelah penggulingan Mubarak, berusaha  untuk mengabadikan hukum Islam dalam konstitusi baru Mesir.
associatedpress | fimadani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar