Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan.
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang akan memanggil Camat Cipondoh Lilih Jairun terkait penolakan bantuan sosial kesehatan yang diselenggarakan stasiun RCTI, pada Selasa (19/7) kemarin, di Perumahan Cipondoh Makmur, RT 3 RW 6, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Camat beralasan, bakti sosial tersebut belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan.
“Prosedur izin untuk melakukan bantuan sosial biasanya hanya melalui Lurah dan Camat saja, tapi sekarang kenapa harus melalui Dinas terkait. Untuk itu, kita kan panggil camat untuk mempertanyakan standarisasi izin penyeleggaraan bantuan sosial di Kota Tangerang,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan, Rabu (20/7)
Sedangkan terkait statmen Camat Cipondoh yang menyatakan bantuan kesehatan warga Kota Tangerang telah dijamin Kartu Multiguna sehingga tidak perlu bantuan, Tengku mengaku menyayangkan hal tersebut. Faktanya, dari 2000 kupon undangan yang disebar pihak RCTI, itu menandakan bahwa banyak warga yang memang membutuhkan.
“Meski Kota Tangerang telah memiliki program Kartu Multiguna, tapi belum semua warga terakomodir. Pasti warga yang tidak memiliki Kartu Multiguna juga ada yang membutuhkan bantuan tersebut,” kata Tengku yang juga menjabat sebagai Sekertaris Fraksi PKS ini.
Tengku juga merasa prihatin, karena gagalnya pelaksanaan bantuan sosial ini juga membuat Ketua RW 06 Rukman mengundurkan diri dari jabatannya lantaran malu. “Pelarangan bantuan sosial seperti ini juga harus dijelaskan kepada masyarakat, hal ini dapat membuat kisruh jajaran yang di bawah seperti RW dengan warganya,” ungkapnya.(RAZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar