Serang (ANTARA  News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Daerah  (DPRD) Banten mengembalikan 10 mobil dinas hasil pinjam pakai dari Biro  Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten berkaitan adanya temuan bermasalah  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
        "Meskipun surat permintaan dari biro umum dan perlengkapan belum  kami terima, namun kami berinisiatif mengembalikan mobil dinas itu pada  Rabu (6/7) kemarin," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Sanuji  Pentamarta, di Serang, Minggu.
        Ia mengatakan, semua anggota dari Fraksi PKS sudah mengembalikan  mobil dinas anggota DPRD tersebut, mengingat pengadaan mobil dinas yang  dilakukan Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Banten serta Sekretariat  DPRD Banten menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Banten dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi  Banten tahun anggaran 2010 yang disampaikan BPK beberapa pekan lalu.
        "Kami tidak ingin penggunaan mobil dinas DPRD tersebut malah  menjadi permasalahan hukum, untuk itu semuanya sudah dikembalikan," kata  Sanuji Pentamarta.
        LHP BPK pada Senin, 13 Juni 2011, mencatat bahwa pengadaan  kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat DPRD  senilai Rp16,89 miliar, menjadi salah satu temuan BPK karena dinilai  bukan peruntukannya. 
Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp472,67 juta.
        Pengadaan mobil dinas anggota DPRD tersebut seluruhnya sebanyak  80 unit, meliputi 20 unit diperuntukkan bagi pimpinan alat kelengkapan  dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan.
        Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut bermasalah  karena bukan peruntukannya pada rapat paripurna Istimewa LHP BPK atas  laporan keuangan APBD Banten 2010, jumlah mobil dinas yang dikembalikan  anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit, terdiri dari satu unit dari  anggota Komisi V DPRD Banten, Ananta Wahana dan 10 unit dari anggota  dewan berasal dari Fraski PKS.
        Sanuji mengatakan, pengembalian mobil dinas sudah sesuai dengan  mekanisme yang berlaku, mulai dari bukti penyerahan dan berita acara  serah terima pinjam pakai mobil dinasnya yang disiapkan Biro Umum dan  Perlengkapan. 
Sebelum mengembalikan mobil dinas, pihaknya mendapat surat dari Sekretariat DPRD (Setwan) berisikan permintaan pengembalian mobil dinasnya ke Biro Umum dan Perlengkapan sebagai tindaklanjut temuan BPK.
 (T.M045/R010)
Editor: Priyambodo RH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar