Serang (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten mengembalikan 10 mobil dinas hasil pinjam pakai dari Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten berkaitan adanya temuan bermasalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
"Meskipun surat permintaan dari biro umum dan perlengkapan belum kami terima, namun kami berinisiatif mengembalikan mobil dinas itu pada Rabu (6/7) kemarin," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Sanuji Pentamarta, di Serang, Minggu.
Ia mengatakan, semua anggota dari Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas anggota DPRD tersebut, mengingat pengadaan mobil dinas yang dilakukan Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Banten serta Sekretariat DPRD Banten menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten tahun anggaran 2010 yang disampaikan BPK beberapa pekan lalu.
"Kami tidak ingin penggunaan mobil dinas DPRD tersebut malah menjadi permasalahan hukum, untuk itu semuanya sudah dikembalikan," kata Sanuji Pentamarta.
LHP BPK pada Senin, 13 Juni 2011, mencatat bahwa pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat DPRD senilai Rp16,89 miliar, menjadi salah satu temuan BPK karena dinilai bukan peruntukannya.
Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD tersebut seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntukkan bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan.
Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut bermasalah karena bukan peruntukannya pada rapat paripurna Istimewa LHP BPK atas laporan keuangan APBD Banten 2010, jumlah mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit, terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten, Ananta Wahana dan 10 unit dari anggota dewan berasal dari Fraski PKS.
Sanuji mengatakan, pengembalian mobil dinas sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari bukti penyerahan dan berita acara serah terima pinjam pakai mobil dinasnya yang disiapkan Biro Umum dan Perlengkapan.
Sebelum mengembalikan mobil dinas, pihaknya mendapat surat dari Sekretariat DPRD (Setwan) berisikan permintaan pengembalian mobil dinasnya ke Biro Umum dan Perlengkapan sebagai tindaklanjut temuan BPK.
(T.M045/R010)
Editor: Priyambodo RH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar